*Gpr9GfW0GUMpTpM5TpClTUC6Gi==*

Syarat Menjadi Pemilih Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Ngebait.com - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Sebagai warga negara Indonesia, Anda tentu memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini. Namun, tidak semua orang dapat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Apa itu Pemilih?

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, dan memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilu. Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat Menjadi Pemilih

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga;
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kategori Pemilih Khusus

Selain DPT, ada beberapa kategori pemilih khusus yang memiliki karakteristik atau keadaan tertentu yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses pemilihan. Berikut adalah beberapa kategori pemilih khusus di Indonesia:

  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Ini mencakup mereka yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Mereka dapat mendaftar sebagai pemilih tambahan pada hari pemungutan suara dengan syarat dan prosedur tertentu.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPK karena alasan tertentu, misalnya mereka tidak dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang ditetapkan di DPT mereka (misalnya warga yang terdampak bencana alam).
  • Daftar Pemilih Sementara (DPS): Merujuk kepada pemilih yang sedang berada di luar domisili mereka tetapi ingin memberikan suara di tempat lain selama Pemilu. DPS memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak berada di tempat domisili tetap untuk memberikan suara di tempat yang ditentukan.
  • Pemilih Luar Negeri: Merupakan kategori pemilih yang berada di luar negeri saat pemilihan berlangsung. Mereka dapat memberikan suara melalui perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau melalui mekanisme pengiriman suara jarak jauh.

Cara Mengetahui Status Pemilih

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai pemilih atau tidak, Anda dapat mengakses situs resmi KPU atau menghubungi call center KPU di nomor 1500-666. Anda juga dapat mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2024 di ponsel Anda untuk memeriksa status pemilih Anda.

Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran pemilih melalui situs KPU atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2024. Anda juga dapat mendatangi kantor KPU di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih.

Pentingnya Menjadi Pemilih

Menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 adalah hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara Indonesia. Dengan menjadi pemilih, Anda dapat menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan. Pemilihan presiden adalah salah satu bentuk demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa.

Oleh karena itu, jangan sia-siakan hak pilih Anda. Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Pilihlah calon presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan hati nurani, visi, dan misi Anda. Jadilah pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Pemilu 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus berpartisipasi dalam pemilu. Syarat-syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu 2024 telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

Dengan mengetahui syarat-syarat tersebut, diharapkan pemilih bisa menyiapkan diri dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memberikan suara. Selain itu, pemilih juga harus mencari informasi yang akurat dan terpercaya tentang visi, misi, dan program capres dan cawapres yang akan bertarung dalam pemilu. Dengan begitu, pemilih bisa menentukan pilihan yang tepat dan bijak untuk masa depan Indonesia


Comments0

Type above and press Enter to search.