*Gpr9GfW0GUMpTpM5TpClTUC6Gi==*

Inilah Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Tidak

image_title_here
Cek Status NPWP (https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp)

Ngebait.com - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika NPWP tidak diperpanjang, maka NPWP tersebut akan menjadi tidak aktif. NPWP yang tidak aktif tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan permohonan restitusi pajak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk mengetahui status NPWP mereka. Dengan mengetahui status NPWP, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa mereka dapat melakukan transaksi perpajakan dengan lancar.

Status NPWP

Ada tiga status NPWP, yaitu:

  1. Aktif
  2. Tidak aktif
  3. Non efektif

NPWP Aktif

NPWP aktif adalah NPWP yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan. NPWP aktif memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Untuk menjaga NPWP tetap aktif, Wajib Pajak harus melakukan perpanjangan NPWP sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan NPWP dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya habis.

NPWP Tidak Aktif

NPWP tidak aktif adalah NPWP yang tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan. NPWP tidak aktif terjadi karena beberapa hal, antara lain:

  • Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak tidak memperpanjang NPWP sebelum masa berlakunya habis.

NPWP tidak aktif dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan aktivasi NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

NPWP Non Efektif

NPWP non efektif adalah NPWP yang tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan. NPWP non efektif terjadi karena Wajib Pajak tidak memiliki penghasilan di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut.

NPWP non efektif tidak dapat diaktifkan kembali.

Cara Cek NPWP

Ada beberapa cara untuk cek NPWP masih aktif atau tidak. Berikut adalah penjelasannya:

Cek secara online melalui situs web DJP

Cara ini adalah cara yang paling mudah dan praktis. Anda dapat melakukan cek NPWP secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi situs web DJP di https://djponline.pajak.go.id/K

  1. Klik menu "Cek NPWP"
  2. Masukkan Pilih kategori sesuai yang akan di cek Perorangan atau Badan untuk PT
  3. Masukan no NIK dan no Kartu Keluarga untuk cek Perorangan. Masukan Nama dan No SK pengesahan AHU untuk pengecekan Badan atau PT
  4. Setelah selesai mengisi identitas tersebut. Masukan atau ketik ulang kode "Captcha" pada kolom tersedia
  5. Klik tombol "Cari"

Disclaimer : Data NIK, KK, Nama PT, dan No SK AHU harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.

Jika NPWP Anda aktif, maka akan muncul informasi berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Status NPWP

Jika NPWP Anda tidak aktif, maka akan muncul informasi berikut:

NPWP tidak ditemukan

Cek melalui aplikasi mobile DJP

Selain melalui situs web, Anda juga dapat cek NPWP secara online melalui aplikasi mobile DJP. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi DJP
  2. Masuk dengan menggunakan akun DJP Online Anda
  3. Klik menu "Cek NPWP"
  4. Masukkan NIK dan Kartu Keluarga Anda
  5. Masukkan Kode "Captcha"
  6. Klik tombol "Cari"

Jika NPWP Anda aktif, maka akan muncul informasi berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Status NPWP

Jika NPWP Anda tidak aktif, maka akan muncul informasi berikut:

NPWP tidak ditemukan

Cek melalui Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat cek NPWP melalui Kring Pajak 1500200. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Hubungi Kring Pajak 1500200
  2. Tunggu sampai Anda terhubung dengan petugas pajak
  3. Sebutkan NPWP Anda
  4. Petugas pajak akan memberikan informasi mengenai status NPWP Anda

Cek melalui kantor pajak

Jika Anda tidak dapat melakukan cek NPWP secara online atau melalui Kring Pajak, Anda dapat langsung mendatangi kantor pajak terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor pajak terdekat
  2. Ambil nomor antrian
  3. Tunggu sampai giliran Anda dipanggil
  4. Sampaikan kepada petugas pajak bahwa Anda ingin cek NPWP
  5. Petugas pajak akan memberikan informasi mengenai status NPWP Anda

Tips untuk menjaga NPWP tetap aktif

Untuk menjaga NPWP tetap aktif, Anda harus melakukan perpanjangan NPWP sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku NPWP adalah selama 5 tahun. Perpanjangan NPWP dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Berikut adalah cara untuk memperpanjang NPWP:

Anda dapat memperpanjang NPWP secara online melalui situs web DJP atau aplikasi mobile DJP.
Anda juga dapat memperpanjang NPWP secara langsung melalui kantor pajak.
Untuk memperpanjang NPWP secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  • NPWP
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan domisili (jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
Untuk memperpanjang NPWP secara langsung, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
  • NPWP
  • KTP
  • Surat keterangan domisili (jika alamat domisili berbeda dengan alamat KTP)
  • Formulir perpanjangan NPWP

Kesimpulan

Itulah cara-cara untuk cek NPWP masih aktif atau tidak. Dengan mengetahui status NPWP Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda dapat melakukan transaksi perpajakan dengan lancar.

Berikut adalah beberapa tips tambahan untuk cek NPWP:

Pastikan Anda memasukkan No NIK dan Kartu Keluarga dengan benar. Jika Anda salah memasukkan No NIK dan Kartu Keluarga, maka Anda tidak akan mendapatkan informasi yang akurat.
Jika Anda tidak yakin dengan status NPWP Anda, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak.
Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments0

Type above and press Enter to search.